Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara  Berkekuatan Hukum Tetap

    Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara  Berkekuatan Hukum Tetap
    Pemusnahan Barang Bukti (Babuk) dari 55 perkara di Kantor Kejaksaan Bitung

    BITUNG - Kejaksaan Negeri Bitung musnahkan sejumlah barang bukti (Babuk) tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (23/07/2024).

    Pemusnahan dilaksanakan di Kantor Kejari Bitung ini turut di saksikan Sekda Rudy Theno, Pengadlan Negeri Bitung, Kepala Lapas Bitung Syukron Hamdani. Mewakili Kapolres Bitung Kasat Reskrim IPTU Gede Indra dan Stackholder terkait lainnya.

    Barang Bukti (Babuk) dari 55 perkara yang dimusnahkan  yakni ;  - Penganiayaan  6 Perkara, Tindak Pidana Senjata Tajam  3 Perkara, Pencurian  3 Perkara, Pembunuhan 3 Perkara, Obat Keras berupa 18.568 butir Trihexypenidhy dan 4.200 butir Ifarayl serta 14 Perkara Perkara UU Kesehatan 

    Selanjutnya, 5 Paket Ganja dan 12 Paket Shabu dari 7 Perkara Narkotika, Tipikor  2 Perkara, Perjudian  4 Perkara, Perikanan  1 Perkara, ITE 1 perkara dan Lainnya 11 Perkara..

    Kajari Bitung, Dr.Yadyn SH MH  mengatakan, pemusnahan babuk itu telah berkekuatan hukum tetap yang sudah sudah melalui proses penyelidikan, penyidikan penuntutan sampai dengan eksekusi.

    " Ini adalah salah satu putusan dari majelis hakim yang harus dieksekusi. Total ada 55 perkara diantaranya narkotika sabu, ganja, obat keras dan Kemudian ada handphone, senjata tajam dan juga mesin kapal, " Jelas Kajari

    Pemusnahan babuk yang dilakukan sambungnya, adalah sebagai bagian keterbukaan informasi. Dirinya juga mengatakan,   hal itu hasil dari kolaborasi semua stakeholder Terkait, termasuk dengan Pengadilan dan Kepolisian, PSDKP, Bea Cukai Lembaga Pemasyarakatan maupun  Pemerintah Kota Bitung.

    "Kedepannya kami bisa membangun semangat kita bersama dalam prinsip penegakan hukum. Khususnya dalam penanganan perkara pidana baik itu pidana umum maupun maupun pidana khusus, " tutupnya (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Hari Bhakti Adyaksa Ke-60 Jadi Moment Kejaksaan...

    Artikel Berikutnya

    Komisioner KPU RI, Betty Idroos Monotoring...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Membludak, Massa Pendukung GM-Win Padati Stadion Dua Sudara
    Ronny Palupessy Ingatkan Jangan Ciderai Pilkada Dengan Kepentingan Politik Yang Menggunakan Alat Negara

    Ikuti Kami