BITUNG - Tim Resmob Polres Bitung berhasil amankan pria Inisial DA (48), warga Kecamatan Madidir yang profesi sebagai tukang ojek diduga pelaku cabul terhadap bocah peremupan 6 tahun.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi. membenarkan hal tersebut. Bahwa Terduga pelaku ditangkap pada Selasa 14/03 sekitar 23-30 Wita di daerah Madidir.
Kasie Humas menjelaskan bahwa Peristiwa terjadi pada 2 Januari 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban bersama ibunya sedang menumpang motor ojek yang dikendarai pelaku, di daerah Madidir.
Saat itu kata Kasie Humas korban bersama ibunya sedang menunggu ojek, Datang pelaku menawarkan jasa ojek. Sehingga korban bersama ibunya naik sepeda motor tersebut, dimana posisi korban duduk di depan pelaku sedangkan ibunya duduk di belakang.
Dalam perjalanan, lanjut Kasie Humas, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang sedang duduk di depannya, yang tidak diketahui ibu korban.
" Korban baru menceritakan hal tersebut kepada ibunya, namun pengemudi ojek sudah terlanjur pergi, ” kata Setyabudi Rabu (15/03/2023)
Pasca kejadian tambahnya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung.
“Saat ini pelaku diamankan di Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lanjut, ” pungkasnya
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|