BITUNG– Kepolisian menggelar Operasi Zebra 2023 serentak di seluruh wilayah di Indonesia selama dua pekan, yakni 4-17 September.
Kepolisian Resort Bitung Polda Sulut dengan Nama Operasi zebra Samrat ini Akan digelar di beberapa titik di wilayah kota Bitung. Seperti diungkapkan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK dalam Apel gelar Pasukan Zebra Samrat 2023. di lapangan Mapolres Bitung, Senin (04/09/2023).
Tujuan operasi adalah dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendara serta mendukung kelancaran lalu lintas.
Pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat, wajib melengkapi surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai aturan yang berlaku.
Berikut sasaran razia kali ini beserta sanksinya, antara lain:
1. Pengendara yang mengoperasikan handphone saat mengemudi.
Berdasarkan aturan dalam Pasal 283 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750.000.
2. Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta.
3. Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua
Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp 250.000.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.
6. Melawan arus lalu lintas
Sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp500.000.
7. Melebih kecepatan maksimal
Dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp500.000.
Selain tujuh pelanggaran tersebut, polisi juga akan menindak pengendara yang memakai knalpot berong dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt. (AH)