Operasi Zebra 2023 Serentak di Indonesia Dimulai, Ini Sasaran Razia Beserta Dendanya

    Operasi Zebra 2023 Serentak di Indonesia Dimulai, Ini Sasaran Razia Beserta  Dendanya
    Apel gelar Pasukan Zebra Samrat 2023 Polres Bitung

    BITUNG– Kepolisian menggelar Operasi Zebra 2023 serentak di seluruh wilayah di Indonesia selama dua pekan, yakni 4-17 September.

    Kepolisian Resort Bitung Polda Sulut  dengan Nama Operasi zebra Samrat ini Akan digelar di beberapa titik di wilayah kota Bitung. Seperti diungkapkan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK dalam Apel gelar Pasukan  Zebra Samrat 2023. di lapangan Mapolres Bitung, Senin (04/09/2023).

    Tujuan operasi adalah dalam rangka untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berkendara serta mendukung kelancaran lalu lintas.

    Pengguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat, wajib melengkapi surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai aturan yang berlaku.

    Berikut sasaran razia kali ini beserta sanksinya, antara lain:

    1. Pengendara yang mengoperasikan handphone saat mengemudi.   

    Berdasarkan aturan dalam Pasal 283 UU LLAJ, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp750.000.

    2. Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

    Sesuai Pasal 281, pelanggar dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp1 juta.

    3. Berboncengan dengan lebih dari satu orang untuk kendaraan roda dua

    Dalam Pasal 292, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda paling banyak Rp250.000.

    4. Tidak menggunakan helm SNI

    Tertuang dalam Pasal 291, sanksi yang dikenakan berupa denda paling banyak Rp 250.000.

    5.  Berkendara di bawah pengaruh alkohol

    Berdasarkan aturan dalam Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakaln yakni denda paling banyak Rp750.000.

    6. Melawan arus lalu lintas

    Sesuai aturan dalam Pasal 287, pelanggar dikenai denda Rp500.000.

    7. Melebih kecepatan maksimal

    Dalam ayat 8 pasal yang sama, pelanggar dikenai denda paling banyak Rp500.000.

    Selain tujuh pelanggaran tersebut, polisi juga akan menindak pengendara yang memakai knalpot berong dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt. (AH)

    bitung
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen...

    Artikel Berikutnya

    Wawali Bitung, Hengky Honandar Terima Penghargaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari

    Ikuti Kami